neesdesign.com -Menurut Jupryanto Purba, pengacara eks Kader PDI Perjuangan Tia Rahmania, penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih telah diatur. Hal ini dikarenakan Bonnie sudah dipastikan sebagai anggota DPR sebelum keputusan Mahkamah Partai PDIP dibuat.
Jupryanto mencatat bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengumumkan tentang Bonnie pada bulan Juni. Namun demikian, hasil keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan bahwa kliennya melanggar aturan dalam Pileg 2024 baru diumumkan pada tanggal 3 September lalu.
“Di bulan Juni, tepatnya tanggal 5, Sekjen Pak Hasto mengungkapkan bahwa Bonnie telah resmi menjadi anggota DPR. Hal ini menandakan bahwa dia telah mendapatkan keputusan dari Mahkamah Partai sebelumnya,” jelas Jupryanto ketika berbicara dengan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (27/9/2024).
“Dengan kata lain, sebelum putusan Mahkamah Partai diumumkan, opini-opini yang dimanipulasi sudah tersebar. Bayangkan saja, orang setinggi Sekjen pun bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu. Videonya sudah ada di media sosial, silakan dicek,” ungkapnya.
Tia Rahmania Konsultasi ke Bareskrim, Bantah PDIP soal Gelembungkan Suara
Itu sebabnya, dia meragukan kejelasan proses Mahkamah Partai PDIP dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan pada tanggal 13 September lalu, Mahkamah Partai telah mengirimkan surat pemecatan sepihak kepada kliennya yang ditujukan ke KPU.
Jupryanto menyebutkan kliennya menerima surat pemberhentian tersebut pada Kamis (26/9) pekan lalu. Saat itu, KPU telah menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.
“Itu sebabnya pertanyaannya adalah mengapa pemecatan baru dikirim setelah dikeluarkan oleh KPU. Sementara suratnya telah ada sejak tanggal 13 September, Mahkamah Partai seharusnya lebih transparan dalam hal ini,” jelasnya.
PDIP Pecat Tia karena Kasus Penggelembungan Suara
Dalam sebuah keputusan resmi dari Ketua KPU, PDIP telah mencopot Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih mereka. Sebagai gantinya, Bonnie Triyana dari daerah pemilihan yang sama akan mengisi kekosongan tersebut.
Pemberhentian Tia Rahmania tersebut berdasarkan salinan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota DPR Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9).
Pada tanggal 23 September 2024, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna menandatangani surat keputusan yang berisi dua perubahan anggota DPR terpilih di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.