neesdesign.com -Menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, tersangka Indra Septiawan (26) dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) bukan orang biasa. Ia menilai, statusnya sebagai residivis membuat polisi kesulitan menangkapnya.
Kami ingin menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah memiliki catatan kejahatan. Pada tahun 2013, ia pernah terlibat kasus pencabulan yang melibatkan pihak kepolisian. Kemudian, pada tahun 2017, ia juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Padang Pariaman pada Jumat (20/9/2024).
Tersangka ini sebenarnya bukanlah orang biasa, oleh karena itu pencarian selama 10 hari tersebut sangat menantang. Namun dengan bantuan Allah dan usaha bersungguh-sungguh dari penyidik dan tim gabungan yang penuh kesabaran, akhirnya tersangka berhasil ditemukan.
Kapolda mengungkap bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penyergapan terhadap tersangka, namun sayangnya mereka selalu berhasil melarikan diri.
“Saat upaya pertama melarikan diri di tengah hujan deras, pelaku melarikan diri ke hutan dan berhasil lolos dari penangkapan. Hanya sandal dan tas yang ditemukan. Setelah 2 hari, kami mencoba penyergapan lagi, tetapi dia kembali melarikan diri dengan berpindah lokasi. Kemudian pada hari ke-9, kami mencoba lagi, tetapi dia kembali lolos. Akhirnya, pada hari ke-11, dia akhirnya ditemukan,” ungkap Kapolda.
Dalam upayanya mencari makanan dan perbekalan, ia sering kali berjalan melalui hutan. Namun, kami telah membatasi pergerakannya karena tim investigasi kami telah memblokir aksesnya sehingga ia tidak dapat pergi terlalu jauh. Karena banyaknya petugas penegak hukum dan penduduk setempat, ia memutuskan untuk bersembunyi di atap rumah kosong dengan asumsi bahwa ia tidak akan ditemukan oleh polisi, menurutnya.