NPWP Presiden Jokowi Dinonaktifkan
NPWP Presiden Jokowi Dinonaktifkan

neesdesign.com -NPWP Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dikabarkan telah dinonaktifkan.

Menurut Pratama Persadha, seorang ahli keamanan siber dari CISSReC, hal ini merespon kabar mengenai kemungkinan bocornya 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang disiarkan di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Jumat (20/9/2024).

Saya telah memeriksa sejumlah sampel data yang diposting oleh hacker ini dan juga mengecek kebenarannya di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Dari 10.015 sampel data yang diberikan, terdapat nama-nama seperti Pak Presiden Joko Widodo, Gibran, Kaesang, Budi Arie Setiadi, Sri Mulyani dan lain-lain menurut ucap Pratama.

Pramono Anung Sebut Hubungannya dengan Jokowi Baik: Bahkan Ketika Beliau Ada Perbedaan dengan PDI-P

“Kita periksa untuk pejabat-pejabat negara, seperti halnya Pak Jokowi yang ternyata NPWP-nya telah dinonaktifkan oleh Dirjen Pajak. Untuk mengaktifkannya, silakan kunjungi KPP terdekat. Oleh karena itu, Pak Presiden dan para menteri seperti Sri Mulyani juga telah dinonaktifkan,” ujar Pratama.

Pratama mengatakan bahwa menonaktifkan NPWP Presiden Jokowi dan menteri adalah tindakan yang dapat membantu mengurangi dampaknya. Namun menurutnya, penanganan masalah ini oleh Dirjen Pajak masih perlu ditinjau lebih lanjut dan tidak boleh berhenti di situ saja.

“Data yang bocor ini adalah milik rakyat dan sangat valid, berisi informasi yang luar biasa detail seperti alamat email, nomor handphone, alamat rumah, dan NIK. Hal tersebut diungkapkan oleh Pratama.”

Umar Kei Ungkap Kronologi Ricuh di Menara Kadin, Bantah Jadi Biang Kerok

Menurut Pratama, jika dilihat dari nomenklaturnya, struktur tabel data ini termasuk kode KLU, nama KPP, dan nama Kanwil. Selain itu, tabel ini juga mencakup status PKP yang unik dan hanya dimiliki oleh Dirjen Pajak.

Menurut Pratama, sang Dirjen Pajak harus segera bertanggung jawab sesuai dengan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sesuai ketentuan, pengawas data pribadi dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan informasi terkini mengenai tindakan yang telah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam kepada orang yang data pribadinya sedang diolah.

By admin