neesdesign.com -Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 April 2024, menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat, baik dari konsumen maupun pelaku usaha. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pengaruh kenaikan PPN ini terhadap harga barang dan jasa yang biasa kita beli. Untuk menjelaskan hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan gambaran mengenai perhitungan PPN 12 persen yang baru.

Menghitung PPN 12 Persen: Contoh Barang Seharga Rp 5 Juta

Misalnya, seseorang membeli sebuah barang dengan harga Rp 5 juta sebelum dikenakan pajak. Sebelum penerapan PPN 12 persen, barang tersebut hanya dikenakan tarif PPN 10 persen, yang berarti harga barang akan bertambah sekitar Rp 500.000. Namun, dengan tarif baru yang berlaku mulai 2024, perhitungan PPN akan berbeda.

Untuk barang seharga Rp 5 juta, PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen dari harga tersebut. Dalam hal ini, perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

  • Harga Barang: Rp 5.000.000
  • PPN 12 Persen: Rp 5.000.000 x 12% = Rp 600.000

Dengan demikian, total harga yang harus dibayar oleh konsumen setelah dikenakan PPN adalah:

  • Total Harga: Rp 5.000.000 + Rp 600.000 = Rp 5.600.000

Pengaruh Kenaikan PPN terhadap Konsumen

Sebagai contoh, pembeli yang ingin membeli barang senilai Rp 5 juta kini harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5,6 juta setelah kenaikan tarif PPN. Ini berarti ada kenaikan harga sekitar Rp 600.000 akibat penerapan PPN 12 persen.

Bagi konsumen, kenaikan ini dapat dirasakan langsung pada banyak produk yang mereka beli. Meskipun angka persentasenya terkesan kecil, dampaknya bisa cukup besar, terutama pada barang-barang yang harga dasarnya relatif tinggi. Misalnya, untuk pembelian mobil atau properti, kenaikan harga akibat PPN ini dapat berjumlah puluhan juta rupiah, tergantung pada nilai barang yang dibeli.

Dampak terhadap Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, kenaikan tarif PPN ini juga membawa perubahan dalam struktur harga barang dan jasa yang mereka tawarkan. Meskipun demikian, pelaku usaha bisa mengalihkan beban pajak ini kepada konsumen melalui penyesuaian harga. Namun, beberapa pelaku usaha mungkin akan merasa terbebani, terutama usaha kecil dan menengah yang mungkin kesulitan dalam menyesuaikan harga produk mereka di pasar.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu membawa dampak langsung bagi harga barang dan jasa. Sebagai contoh, barang senilai Rp 5 juta akan mengalami kenaikan harga menjadi Rp 5,6 juta akibat PPN yang baru. Hal ini mempengaruhi daya beli konsumen dan strategi harga pelaku usaha. Oleh karena itu, masyarakat perlu mempersiapkan diri terhadap perubahan harga yang akan terjadi, sementara pelaku usaha harus mempertimbangkan penyesuaian harga dan strategi pemasaran yang tepat di tengah kebijakan ini.

By admin